Kesbabgpol Inhil Laksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
KILASRIAU.com - Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 serta Silahturahmi Orkemas se-Kabupaten Inhil, Senin (30/11).
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Tembilahan, serta di buka langsung Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslimuddin.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti Orkemas Se-Kabupaten Inhil
- Soal Transparansi Penggunaan Anggaran OPD di Inhil, PW-MOI Inhil Kembali Tegaskan Komitmen Organisasinya
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar
”Peserta berjumlah 50, kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi ormas, dapat terbentuk jaringan informasi yang bermanfaat bagi tata kelola ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai acuan dalam rangka tata kelola ormas,” ungkap Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Ketua Kesbangpol Aslimuddin dalam sambutannya mengatakan pedoman teknis instrumen evaluasi ormas ini bertujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah memiliki pedoman dalam melakukan identifikasi serta mengklasifikasi ormas sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, serta untuk mengetahui kesesuaian aktifitas ormas dengan program kerja pemerintah dan amanat pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi ormas oleh tim terpadu pengawasan ormas.
“Selain instrumen evaluasi ormas, perlu juga adanya kesamaan pemahaman terkait pengawasan, antara lain yaitu : evaluasi aktivitas ormas asing di daerah, kebijakan evaluasi ormas berbasis resiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme serta evaluasi ormas berbadan hukum,” imbuhnya.
Diharapkan adanya kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah, dan pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi ormas, dapat terbentuk jejaring informasi yang bermanfaat bagi tata kelola keberadaan ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai bahan acuan dalam rangka tata kelola organisasi kemasyarakatan.
“Semoga pertemuan ini dapat mewujudkan suasana kondusif, tertib, aman dan harmonis ditengah tengah masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai dampak akibat covid 19,” harap Bupati. (*)


Tulis Komentar